Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan tetap dicairkan meskipun ada upaya efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini menjadi kabar baik bagi para ASN di seluruh Indonesia yang mungkin merasa khawatir dengan kebijakan efisiensi yang saat ini sedang diterapkan oleh pemerintah. Banyak pegawai negeri yang mengandalkan gaji tambahan ini untuk kebutuhan pendidikan anak, pembayaran cicilan, hingga persiapan hari raya. Oleh karena itu, kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 menjadi sangat penting.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran negara. Namun, pemerintah dengan tegas membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa hak ASN untuk menerima gaji tambahan tetap terjamin. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai. Ia menyatakan bahwa anggaran untuk gaji pegawai sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak akan terkena dampak dari kebijakan efisiensi.
“Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Untuk gaji pegawai, itu bukan bagian dari efisiensi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Fokus Efisiensi pada Program Non-Prioritas
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemangkasan anggaran hanya akan dilakukan pada program-program yang dianggap tidak memiliki manfaat yang signifikan. Program-program yang akan dikurangi anggarannya meliputi perjalanan dinas luar negeri, kegiatan seremonial, dan program-program yang tidak memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sehingga sektor-sektor yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat tidak akan mengalami pemangkasan anggaran yang drastis. Ini berarti belanja pegawai dan program pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial akan tetap mendapatkan alokasi dana yang memadai.
Konfirmasi dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tahun 2025 tetap akan dicairkan. Hal ini disampaikannya untuk merespons kabar yang menyebutkan adanya kemungkinan penghapusan gaji tambahan tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Insya Allah (cair), sudah dianggarkan,” ujar Sri Mulyani dalam pertemuan dengan media di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 sudah masuk dalam perencanaan pengeluaran pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau membatalkan pembayaran tersebut.
Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran
Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp50,5 triliun dari dana transfer ke daerah, dengan total efisiensi APBN mencapai Rp306,6 triliun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan identifikasi efisiensi anggaran masing-masing. Proses efisiensi ini harus melalui diskusi dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum anggaran final diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Dampak Efisiensi Anggaran pada Kementerian dan Lembaga
Sejumlah kementerian dan lembaga mengalami pemangkasan anggaran sebagai bagian dari kebijakan efisiensi ini. Beberapa kementerian yang terdampak antara lain:
1. Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian ini mengalami pemangkasan anggaran terbesar, yakni sebesar 73% dari total anggaran awalnya. Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa efisiensi yang harus dilakukan kementeriannya mencapai Rp81 triliun dari total anggaran Rp110 triliun.
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Kementerian ini mengalami pemotongan anggaran hingga 35,72%, atau sekitar Rp2,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp6,4 triliun.
3. Kementerian Keuangan
Anggaran Kementerian Keuangan juga terkena pemangkasan sekitar 22%, dari total anggaran Rp53,1 triliun menjadi Rp41,1 triliun setelah efisiensi.
Berikut adalah tabel ringkasan pemangkasan anggaran di beberapa kementerian:
Kementerian/Lembaga | Anggaran Awal | Pengurangan Anggaran | Persentase Pengurangan |
---|---|---|---|
Kementerian Pekerjaan Umum | Rp110 triliun | Rp81 triliun | 73% |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp6,4 triliun | Rp2,3 triliun | 35,72% |
Kementerian Keuangan | Rp53,1 triliun | Rp12 triliun | 22% |
Kesimpulan
Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN tahun 2025 tetap dijamin akan cair. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para ASN dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. Kebijakan efisiensi yang dilakukan saat ini lebih berfokus pada pengurangan program-program yang tidak memiliki manfaat signifikan, tanpa mengorbankan hak pegawai negeri dan pelayanan publik.
5 FAQ Unik:
1. Apakah gaji ke-13 dan ke-14 ASN tetap cair meskipun ada efisiensi anggaran?
Ya, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap akan dicairkan karena sudah dianggarkan dalam APBN.
2. Program apa saja yang menjadi fokus efisiensi anggaran?
Program yang tidak memiliki manfaat signifikan seperti perjalanan dinas luar negeri, kegiatan seremonial, dan program non-prioritas lainnya akan dikurangi anggarannya.
3. Apakah pelayanan publik akan terdampak oleh efisiensi anggaran?
Tidak, pemerintah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa pemangkasan anggaran yang signifikan.
4. Bagaimana dampak efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga?
Beberapa kementerian mengalami pemangkasan anggaran yang cukup besar, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
5. Apa tujuan utama dari Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran?
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dengan memangkas program-program yang tidak memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Sumber Berita: Tempo.co