Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. Bahkan, pajak penghasilan (PPh) juga akan ditanggung oleh pemerintah. “Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya mengacu pada penghasilan bulan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, …
Baca selengkapnya »