PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Simak!
PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Simak!

PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Simak!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri akan diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. Bahkan, pajak penghasilan (PPh) juga akan ditanggung oleh pemerintah.

“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100%. Dasar perhitungannya mengacu pada penghasilan bulan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis lalu.

Pemerintah telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk membayarkan THR ASN 2025. Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang
  • Rp 12,4 triliun untuk pensiunan sebanyak 3,6 juta orang
  • Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah

Kapan THR ASN 2025 Dibayarkan?

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, pencairan THR ASN akan dilakukan mulai 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, meskipun kabar ini menjadi angin segar bagi mayoritas ASN, ternyata ada kelompok tertentu yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada 2025.

PNS yang Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
    • Cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada PNS atas permintaan sendiri, sehingga selama periode cuti tersebut, mereka tidak mendapatkan hak berupa gaji dan tunjangan dari pemerintah.
  2. PNS yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah
    • ASN yang saat ini ditugaskan ke instansi lain, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempatnya bertugas, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Baca juga:  Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025 Dipastikan Cair oleh Istana

Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang berbunyi:

“THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Dengan adanya aturan ini, bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun ASN yang bekerja di luar instansi pemerintahan, mereka tidak akan mendapatkan THR saat Lebaran 2025.

Mengapa PNS Tertentu Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

Keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa hanya pegawai negeri yang benar-benar bertugas dalam struktur pemerintahan yang mendapatkan hak penuh atas THR dan gaji ke-13.

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara sadar memilih untuk tidak menerima gaji dalam periode cuti mereka, sehingga mereka juga tidak berhak atas tunjangan seperti THR dan gaji ke-13. Begitu pula dengan ASN yang sedang bekerja di instansi non-pemerintah, karena gaji mereka tidak dibayarkan oleh pemerintah, maka tunjangan juga tidak diberikan.

Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara agar lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada kelompok tertentu, anggaran yang ada dapat dialokasikan lebih baik kepada ASN yang aktif bertugas dalam pemerintahan.

Dampak Kebijakan Ini bagi PNS

Bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar pemerintahan, kebijakan ini mungkin terasa berat. Namun, mereka tetap memiliki opsi untuk mendapatkan hak-hak mereka kembali jika kembali bertugas secara aktif di bawah instansi pemerintah.

Baca juga:  SK NIP CPNS & PPPK 2024 Segera Keluar! Cek Progresnya!

Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi PNS lainnya yang tetap aktif bekerja, karena mereka dijamin akan mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa adanya pemotongan.

Bagaimana Cara PNS Mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara?

Bagi PNS yang ingin mengambil cuti di luar tanggungan negara, ada prosedur yang harus diikuti:

  1. Mengajukan surat permohonan resmi kepada instansi terkait dengan alasan yang jelas.
  2. Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan pejabat berwenang.
  3. Menandatangani pernyataan kesiapan tidak menerima gaji dan tunjangan selama masa cuti berlangsung.
  4. Menyesuaikan masa cuti dengan aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi administratif.

Alternatif Bagi PNS yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Bagi PNS yang tidak menerima THR dan gaji ke-13 karena cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di instansi lain, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Mempersiapkan tabungan sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi periode tanpa gaji dan tunjangan.
  • Memastikan adanya sumber penghasilan lain jika memungkinkan, seperti usaha sampingan yang tidak bertentangan dengan aturan PNS.
  • Kembali aktif bekerja di instansi pemerintah setelah masa cuti berakhir agar bisa menerima kembali hak-hak keuangan mereka.

Kesimpulan

Meskipun sebagian besar ASN, PPPK, dan TNI/Polri akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan, ada kelompok tertentu yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan pemerintah.

Dengan memahami ketentuan yang ada, para PNS dapat lebih mempersiapkan diri dan mengelola keuangan mereka dengan baik. Bagi yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, perencanaan keuangan menjadi sangat penting agar tetap dapat memenuhi kebutuhan selama periode tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *